GenPI.co Jateng - Sepanjang 2021, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai (TMC) Kudus menyita 13 juta batang rokok ilegal.
Barang itu disita dari 105 penindakan kasus hingga 30 Desember 2021.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC TMC Kudus, Dwi Prasetyo Rini, mengatakan jumlah kasus yang ditangani meningkat dibanding pada 2020.
"Jumlah penindakan tahun lalu sebanyak 80 kasus, sedangkan tahun ini mencapai 105 kasus," kata dia, di Kudus, seperti dikutip Antara, Jumat (31/12).
Dia menceritakan rokok ilegal yang disita itu mayoritas jenis sigaret kretek mesin (SKM). Sisanya sigaret kretek tangan (SKT).
Apabila dilihat berdasarkan geografis, daerah asal pengungkapan kasus banyak terjadi di Jepara.
Pengungkapan kasus yang terbaru misalnya Bea Cukai Kudus berhasil membongkar 312.000 batang rokok ilegal jenis SKM di Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, 19 Desember 2021.
Penyitaan itu berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara mencapai Rp209,14 juta.
Banyaknya operasi yang digelar selama pandemi, Bea Cukai Kudus berharap peredaran rokok ilegal tidak masuk ke pasaran.
Selain itu, potensi kerugian negara dari pungutan cukai dan PPN hasil tembakau dapat diselamatkan.
Bea Cukai Kudus juga mendorong pemerintah daerah turut menyosialisasikan upaya pemberantasan rokok ilegal.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News