Gelapkan Sepeda Motor Warga Banyumas, Sepasang Kekasih Ini Ditangkap

10 Januari 2023 00:00

GenPI.co Jateng - Sepasang kekasih asal Purbalingga dan Banyumas ditangkap karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan.

"Terduga pelaku terdiri atas seorang wanita berinisial MA (35), warga Babakan, Kecamatan Kalimanah, Purbalingga, dan seorang laki-laki berinisial RH (21), warga Dawuhan Kulon, Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, Senin (9/1).

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut menimpa korban atas nama Anisa, warga Desa Cikembulan, Kecamatan Pekuncen, Banyumas.

BACA JUGA:  Mencipipi Segarnya Es Badeg, Minuman Khas Banyumas

Kasus ini berawal ketika korban sedang berada di salah satu rumah makan di Desa Cikidang, Kecamatan Cilongok, Banyumas, pada 30 Desember 2022, sekitar pukul 19.00 WIB.

Saat itu korban bertemu dengan MA. MA lalu meminjam sepeda motor dan telepon seluler milik korban dengan dalih untuk menemui kekasihnya, RH, yang berada di Purwokerto.

BACA JUGA:  Wong Banyumas Bisa Tenang, Stok BBM dan Elpiji Saat Natal dan Tahun Baru Aman!

Keduanya saling mengenal sehingga korban percaya dan meminjamkan sepeda motor dan telepon selulernya kepada MA.

"Akan tetapi hingga Minggu (1/1), MA tidak kunjung mengembalikan sepeda motor milik korban dan ketika nomor teleponnya dihubungi, ternyata sudah tidak aktif," papar Kapolresta.

BACA JUGA:  Astaga! 223 Orang Tewas dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Banyumas Sepanjang 2022

Korban kemudian melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini ke Polresta Banyumas pada 1 Januari 2023.

Korban mengalami kerugian berupa 1 unit sepeda motor Beat tahun 2015 warna hitam dan satu unit telepon seluler Redmi 9S warna biru.

Saat melakukan penyelidikan, petugas Unit Resmob Polresta Banyumas dan Unit Reskrim Polsek Cilongok mendapatkan informasi terduga pelaku MA bersama kekasihnya di sekitar Jalan Raya Wangon, Desa Wangon, Kecamatan Wangon, Banyumas.

"MA dan RH akhirnya dapat ditangkap pada hari Minggu (8/1), sekitar pukul 01.15 WIB, dan selanjutnya dibawa ke Polsek Cilongok sebelum diserahkan ke Polresta Banyumas," ungkap dia.

Dari hasil interogasi, sepeda motor milik korban telah dijual pelaku.

Pasangan kekasih itu bakal dijerat Pasal 378 Jo. Pasal 372 KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG