Pakai Uang Palsu untuk Belanja di Sukoharjo, Residivis Ini Ditangkap

06 Januari 2023 20:00

GenPI.co Jateng - Polres Sukoharjo menangkap residivis pengedar uang palsu yang beraksi dengan modus belanja di pasar tradisional.

Pelaku adalah perempuan berinisial R (44) warga Desa Beji, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.

"Pelaku merupakan seorang residivis kasus yang sama, karena baru keluar dari penjara Lapas Kedungpane, pada Juli 2022. Setelah divonis penjara 1 tahun 4 bulan penjara dengan kasus uang palsu," kata Kapolres Sukoharjo, Wahyu Nugroho Setyawan, Jumat (6/1).

BACA JUGA:  Polda Jawa Tengah Bongkar Kasus Percetakan Uang Palsu di Sukoharjo

Pelaku tersebut sebelumnya bersama suaminya memproduksi uang palsu di rumah kontrakan di Mojolaban Sukoharjo pada 2021.

Saat itu keduanya ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri.

BACA JUGA:  Memalukan! Guru MTs di Grobogan Terlibat Kasus Uang Palsu

Suaminya divonis penjara selama 3 tahun 6 bulan dan masih dipenjara di Lapas Kedungpane Semarang. Sedangkan, istrinya R baru saja keluar pada Juli 2022.

Kapolres membeberkan pelaku R yang menganggur setelah bebas dari penjara menggunakan uang palsu sisanya dahulu untuk belanja di pasar.

BACA JUGA:  Cetak dan Jual Uang Palsu Secara Online, Warga Semarang Dibekuk

Kasus ini terungkap saat pelaku membelanjakan dengan uang itu ke Pasar Telukan untuk membeli gula pasir dan minyak goreng.

Aksi pelaku ini diketahui pedagang karena dia diduga telah belanja beberapa kali di pasar itu.

Pedagang curiga dengan aksi pelaku belanja dengan uang palsu di pasar tersebut pada 26 Desember 2022.

Pedagang kemudian melaporkan kejadian itu kepada polisi.

Polisi kemudian melakukan pengejaran yang melarikan diri ke arah Parangjoro Kecamatan Grogol dengan mengendarai sepeda motor. Pelaku ditangkap dan berhasil diamankan polisi.

Petugas yang menggeledah kontrakan pelaku menemukan uang palsu sekitar Rp41,9 juta berupa pecahan 100.000 dan pecahan 50.000.

Sebanyak 259 lembar uang palsu pecahan 100.000 dan 320 lembar uang palsu pecahan 50.000.

"Ternyata mereka masih menyimpan uang palsu. Kemudian uang palsu sisa ini digunakan belanja, dengan harapan mendapat kembalian uang asli," jelas Kapolres.

Pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat 3 Undang Undang RI No.07 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo. Pasal 245 KUHP, tentang Peredaran Mata Uang Palsu.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG