GenPI.co Jateng - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tak lagi mewajibkan penggunaan masker di lingkungan Balai Kota Solo.
Hal ini menyusul dicabutnya status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) oleh Pemerintah Pusat.
"Copot saja tidak apa-apa," kata Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, Rabu (4/1).
Gibran menjelaskan pelonggaran aturan pemakaian masker akan diperluas tak cuma di Balai Kota Solo.
Akan tetapi, pemakaian masker tetap dianjurkan dalam pelaksanaan kegiatan di lingkungan sekolah.
"Sekolah tetap dianjurkan, tapi kami tetap koordinasikan dengan wali murid. Lepas masker saya kira aman-aman saja," papar dia.
Di sisi lain, kini tidak ada lagi pengecekan suhu badan bagi pengunjung ke Balai Kota Solo.
"Cek suhu sudah tidak ada. Kesadaran kita saja, kalau tidak enak badan di rumah saja. Kalau mau tetap beraktivitas tetap pakai masker. Kita tahu lah keadaan di Kota Solo seperti apa. Yang belum yakin ya jangan copot masker," ungkap dia.
Selain itu, kini Pemkot Solo tidak lagi membatasi segala aktivitas warga.
Nantinya aturan dari pusat akan disusul dengan Pewali dan SE.
Sekda Solo, Ahyani, menambahkan pencabutan PPKM merupakan keputusan pusat yang kemudian diikuti daerah.
"Seperti pelaksanaan-pelaksanaan kegiatan tetap ada izin, protokol kesehatan, dan sebagainya. Nantinya SE dan Perwali untuk mencabut Perwali yang dulu. Ini semacam transisi dari pandemi ke endemi, kedaruratan masih," jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News