Pemerintah Cabut PPKM, KAI Tetap Wajibkan Penumpang Pakai Masker

02 Januari 2023 15:00

GenPI.co Jateng - PT Kereta Api Indonesia (KAI) tetap mewajibkan penumpang kereta api (KA) memakai masker selama perjalanan.

Aturan penerapan protokol kesehatan ini tetap dijalankan KAI meski pemerintah telah mencabut kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Franoto Wibowo, mengatakan KAI masih menetapkan persyaratan untuk naik KA yang mengacu kepada SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023 dan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tanggal 26 agustus 2022.

BACA JUGA:  Segera Pesan! Tiket KA Libur Tahun Baru di Daop 5 Purwokerto Masih Tersedia

“Masker masih tetap diwajibkan di seluruh layanan KAI. Jika ada perubahan dari pemerintah akan segera kami sosialisasikan,” kata dia, Senin (2/1).

Di sisi lain, volume penumpang KA yang turun maupun naik di wilayah Daop 6 Yogyakarta masih cukup tinggi.

BACA JUGA:  Syarat Terbaru Naik Kereta Api, Anak Usia 6-12 Tahun Belum Vaksin Boleh Naik, Tapi

Franoto memaparkan pada 29 Desember 2022, tercatat total kepadatan stasiun sebanyak 472.438.

Jumlah ini meningkat pada Jumat 30 Desember 2022, kepadatan penumpang di Daop 6 mencapai 491.137 penumpang.

BACA JUGA:  Buruan! Tiket Kereta Api Libur Natal dan Tahun Baru Masih Tersedia

“Data sementara pada Sabtu 31 Desember 2022 sampai pukul 06.00 WIB, ada 258.455 penumpang turun, dan 245.660 penumpang naik dari stasiun Daop 6 Yogyakarta. Jadi memang masih tinggi," papar dia.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan mencabut kebijakan PPKM per Jumat 30 Desember 2022.

Namun demikian, Presiden Jokowi meminta masyarakat tetap mengenakan masker saat berada di keramaian dan juga tempat tertutup.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG