GenPI.co Jateng - PT Kereta Api Indonesia (KAI) tetap mewajibkan penumpang kereta api (KA) memakai masker selama perjalanan.
Aturan penerapan protokol kesehatan ini tetap dijalankan KAI meski pemerintah telah mencabut kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Franoto Wibowo, mengatakan KAI masih menetapkan persyaratan untuk naik KA yang mengacu kepada SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023 dan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tanggal 26 agustus 2022.
“Masker masih tetap diwajibkan di seluruh layanan KAI. Jika ada perubahan dari pemerintah akan segera kami sosialisasikan,” kata dia, Senin (2/1).
Di sisi lain, volume penumpang KA yang turun maupun naik di wilayah Daop 6 Yogyakarta masih cukup tinggi.
Franoto memaparkan pada 29 Desember 2022, tercatat total kepadatan stasiun sebanyak 472.438.
Jumlah ini meningkat pada Jumat 30 Desember 2022, kepadatan penumpang di Daop 6 mencapai 491.137 penumpang.
“Data sementara pada Sabtu 31 Desember 2022 sampai pukul 06.00 WIB, ada 258.455 penumpang turun, dan 245.660 penumpang naik dari stasiun Daop 6 Yogyakarta. Jadi memang masih tinggi," papar dia.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan mencabut kebijakan PPKM per Jumat 30 Desember 2022.
Namun demikian, Presiden Jokowi meminta masyarakat tetap mengenakan masker saat berada di keramaian dan juga tempat tertutup.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News