Mediasi Geger Keraton Solo Gagal, Polisi: Seharusnya Jadi Contoh yang Baik untuk Masyarakat

01 Januari 2023 03:00

GenPI.co Jateng - Keraton Solo diminta menjadi contoh yang baik untuk masyarakat dengan tidak lagi mengumbar konflik internal yang sedang terjadi.

"Keraton itu adalah pusat kebudayaan, tentu seharusnya memberikan sampel yang baguslah. Mempertontonkan budaya yang tinggi, bukan berkonflik seperti itu," kata Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, Sabtu (31/12).

Kapolresta Solo membeberkan pemerintah sudah berupaya untuk memediasi pihak yang berkonflik di geger Keraton Solo kali ini.

BACA JUGA:  Geger di Keraton Solo Tak Kunjung Rampung, Ganjar Kembali Sarankan Ini

Meski demikian, dari pihak internal tidak bersedia untuk melakukan mediasi.

"Kami sudah berupaya mediasi. Akan tetapi, dari pihak internal yang memang mungkin tidak mau mediasi. Kalau saya rasa, ya, klarifikasi beliau-beliau yang ada di sana," papar dia.

BACA JUGA:  Terdampak Geger Keraton Solo, Museum Keraton Ditutup

Kapolresta Solo kembali menegaskan pihaknya tidak mau ikut campur mengingat konflik Keraton Solo tersebut bersifat internal.

"Intinya kehadiran kami sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, kami dari kamtibmas. Melakukan sesuai dengan apa yang menjadi kapasitas kami," ungkap dia.

BACA JUGA:  Geger di Keraton Solo Berlanjut, Kapolda Jateng Buka Suara

Hal ini sesuai dengan arahan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi

Kapolda menginstruksikan penyelesaian permasalahan geger Keraton Solo ini mengedepankan restorative justice.

Sebagai informasi, kubu Paku Buwono XIII menolak mediasi terkait dengan konflik internal dengan kubu Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo.

Mereka mengklaim perjanjian perdamaian sudah ditandatangani pada tahun 2017 dan tidak perlu ada lagi mediasi.

Wakil Pengageng Sasana Wilapa Keraton Solo, Dani Nur Adiningrat, mengklaim mediasi antara PB XIII dan seterunya sudah terjadi melalui perjanjian perdamaian pada tahun 2017.

"Di antara dari pihak tersebut ada yang nurut karena memang abdi dalem, sentono dalem, maupun rayi, termasuk putri dalem harus tunduk di dalam keraton," jelas dia.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG