GenPI.co Jateng - Aksi bejat dilakukan pria berinisial S (38), warga Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, yang mencabuli 2 anak.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Wahyu Rohadi, mengatakan kasus pencabulan ini dilaporkan langsung oleh orang tua korban.
“Kasus ini awalnya terbongkar, saat seorang saksi tengah melintas di sekitar lokasi kejadian. Saksi melihat pelaku tengah telanjang dan di sebelahnya ada 2 korban yang celananya sudah dilepas oleh tersangka,” kata dia, dikutip tribratanews.jateng.polri.go.id, Sabtu (31/12).
Selanjutnya saksi berinisiatif merekam kejadian yang dilakukan pelaku yang bekerja sebagai tukang sampah tersebut.
Aksi ini dilakukan untuk dijadikan sebagai barang bukti kepada orang tua korban.
Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota AKP Sumaryono menjelaskan pelaku akan dikenai Pasal 82 ayat 1 Juncto 76 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat jika mendapati segala tindak pelecehan atau pencabulan segera melaporkan pada kepolisian terdekat, Selain itu, tingkatkan pengawasan terhadap anak-anak dalam pergaulan,” ungkap dia.
Sementara itu, pelaku S mengakui sudah 3 kali melakukan pencabulan terhadap kedua korban. Kedua korban anak ini masing masing berusia 9 dan 12 tahun.
Modusnya, pelaku mengiming-ngimingi sesuatu kepada para korban agar mau mengikuti permintaannya.
Kini pelaku diamankan di Mapolres Pekalongan Kota beserta barang bukti.
Ini antara lain, berupa 2 kaus lengan panjang, 2 celana panjang, 1 celana dalam serta 1 kaus dalam warna putih.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News