GenPI.co Jateng - Polda Jawa Tengah memperbolehkan masyarakat untuk menyalakan kembang api saat pergantian malam tahun baru nanti.
Namun demikian, perayaan tahun baru dengan kembang api berskala besar harus mengantongi izin.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, mengatakan masyarakat diperbolehkan menggunakan kembang api.
"Penggunaan kembang api dalam skala besar harus ada izin. Perusahaan atau kelompok masyarakat yang ingin menyalakan kembang api saat malam tahun baru, silakan mengurus perijinannya. Untuk informasi lengkap silakan hubungi satuan intelkam di polres terdekat," kata dia, dikutip ayosemarang.com, Kamis (29/12).
Namun demikian, Polda Jateng meminta warga untuk tidak membakar mercon atau petasan.
Hal ini lantaran dampak petasan atau mercon cukup berbahaya hingga bisa mengancam nyawa.
Selain itu, petasan dinilai mengganggu lingkungan dan ketenangan warga masyarakat
"Meledakkan atau membakar petasan tidak diizinkan. Hal ini diatur dalam Undang-undang Darurat Tahun 1951 serta sejumlah aturan lainnya," papar dia.
Iqbal menyoroti banyaknya korban akibat petasan atau pun mercon ini.
"Bahkan ada rumah yang ludes gara-gara ledakan mercon, Maka itu, mercon dilarang karena dampaknya yang berbahaya," imbuh dia.
Di sisi lain, polisi akan memantau kegiatan masyarakat khususnya saat perayaan tahun baru.
Pihaknya akan melakukan penjagaan dan patroli untuk menjaga kenyamanan warga pada malam tahun baru.
"Sudah disiapkan pos-pos pengamanan Nataru. Namun, khusus tahun baru nanti, dipastikan seluruh personel Polri Polda Jateng akan diterjunkan ke lapangan," ungkap dia.
Di samping itu, Polda juga menyarankan masyarakat untuk menghindari arak-arakan yang dapat merugikan diri sendiri dan pengendara lainnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News