GenPI.co Jateng - Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah (Jateng) 2 menyerahkan tersangka kasus perpajakan berinisial P ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali.
Tersangka P diduga melakukan tindak pidana perpajakan melalu perusahaannya, CV KU.
Berdasarkan hasil penyidikan, tindak pidana tersangka merugikan negara sekurang-kurangnya Rp 449 juta.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jateng 2 Slamet Sutantyo mengatakan hal ini tidak perlu terjadi apabila wajib pajak patuh memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Setiap wajib pajak telah kami berikan edukasi atas hak dan kewajiban perpajakannya, sehingga kami sangat menyayangkan dengan terjadinya hal seperti ini, apalagi sampai harus mendapat sanksi pidana,” ungkap Slamet, Rabu (28/12).
Tersangka P disangka melanggar ketentuan pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan.
Hal ini sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP).
Slamet membeberkan untuk mempermudah proses peradilan, tersangka ditahan sementara selama 14 hari ke depan di Lapas Kelas II B Boyolali.
Di sisi lain, DJP melaksanakan penegakan hukum (law enforcement), memberikan deterrent effect kepada wajib pajak yang memiliki tendensi untuk melakukan tindak pidana perpajakan.
Selain itu, penegakan hukum seperti ini disebarluaskan dengan tujuan agar wajib pajak selalu memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut dia, DJP telah melakukan langkah persuasif dengan memberikan imbauan dan edukasi kepada wajib pajak agar melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara tertib.
“Namun, wajib pajak tidak mengindahkan langkah persuasif yang diberikan sehingga terpaksa dilakukan langkah penegakan hukum pidana dan penyitaan aset,” jelas dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News