GenPI.co Jateng - Belasan pemilik bidang tanah terdampak proyek jalan tol Jogja-Bawen di Desa Pingit dan Desa Kebumen Kabupaten Temanggung akhirnya mendapatkan uang ganti rugi.
Pembayaran uang ganti rugi proyek tol Jogja-Bawen ini merupakan kali pertama untuk Kabupaten Temanggung.
Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung Agus Dhanang Purnomo mengatakan jumlah bidang tanah yang terkena proyek jalan tol Jogja-Bawen sebanyak 175 bidang.
Ini tersebar di Desa Kebumen sebanyak 108 bidang dan di Desa pingit 67 bidang.
Sedangkan di Desa Kebumen ada 5 bidang tanah dan di Desa Pingit sebanyak 7 bidang tanah.
"Dari total 5 bidang di desa Kebumen tersebut nilai ganti rugi adalah Rp7.200.195.500 dan 7 bidang di Desa Pingit Rp959.602.000," kata dia, Rabu (28/12).
Nantinya pembayaran uang ganti rugi dilakukan secara bertahap.
"Pembayaran ganti rugi ini dilakukan untuk bidang tanah yang sudah benar-benar clear dan clean lebih dulu,” imbuh dia.
Dhanang menjelaskan untuk hitungan pembayaran ganti rugi dari appraisal, yakni pertama adalah nilai tanah, kedua nilai tanaman, dan ketiga nilai bangunan.
Adapun nilai tanah beragam, dibedakan berdasarkan zona. Misalnya, tanah di tepi jalan raya memeroleh nilai yang lebih besar.
“Tentunya masyarakat terdampak yang dia setuju, karena memang ada beberapa masyarakat yang kemarin belum setuju terhadap nilai ganti rugi," jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News