Pembebasan Lahan Tol Jogja-Solo di Klaten Terkendala 1 Rumah

27 Desember 2022 16:00

GenPI.co Jateng - Sebanyak 1 rumah warga Desa Kahuman, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, belum sepakat dengan nilai ganti rugi dalam proyek pembangunan jalan tol Jogja-Solo.

Hal ini menjadi kendala proses pembebasan lahan tol Jogja-Solo.

Kepala Seksi (Kasi) Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Klaten Sulistiyono mengatakan hasil penilaian berasal dari tim appraisal, seharusnya pemilik tanah sekaligus bangunan bernama Setyo Subagyo tersebut memperoleh ganti rugi sebesar Rp3,4 miliar.

BACA JUGA:  Ini Bocoran 2 Lokasi Pintu Tol Jogja-Bawen di Kabupaten Semarang

"Per meter tanah (nilainya) Rp2,5 juta. Luasnya kan sekitar 500 meter. Dia mintanya nilai tanah sama dengan seberang jalan, kan appraisal lain. Di seberang jalan nilainya Rp3 juta/meter," kata dia, Selasa (27/12).

Pihaknya sudah minta yang bersangkutan untuk mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Klaten.

BACA JUGA:  Lokasi Tol Jogja-Bawen Segera Ditetapkan, Warga Mohon Bersiap

"Kalau sudah ditentukan yang bisa mengubah hanya keputusan pengadilan sepanjang nanti gugatannya dikabulkan. Itu saya beri waktu 14 hari, silakan mengajukan keberatan di pengadilan," papar dia.

Akan tetapi, hingga batas akhir 14 hari tersebut, pemilik tanah tidak mengajukan keberatan atau gugatan ke pengadilan.

BACA JUGA:  Tercepat di Jateng, Pembebasan Tanah Proyek Tol Jogja-Bawen di Kandangan Semarang

"Juga tidak mau tanda tangan di berita acara persetujuan. Kalau tidak ke pengadilan dianggap menyetujui (nilai ganti rugi)," ungkap dia.

Maka dari itu, pihaknya memutuskan untuk menitipkan uang ganti rugi ke pengadilan.

"Karena harus segera dikerjakan (proyek tol), ini sudah mau saya titipkan di pengadilan," imbuh dia.

Sulistiyono menyebut sebagai pihak pelaksana, BPN tidak memiliki kewenangan untuk menentukan nilai ganti rugi.

"Kami sudah koordinasi, kalau mengenai penilaian dari pihak pelaksana kan tidak punya kewenangan," jelas dia.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG