GenPI.co Jateng - Sebanyak 364 orang narapidana beragama Nasrani di lapas dan rutan di Jawa Tengah mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal 2022.
"Dari jumlah tersebut, 2 orang di antaranya langsung menghirup udara bebas karena setelah mendapatkan remisi, mereka terhitung selesai menjalani masa pidana," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah A Yuspahruddin, Minggu (25/12).
Yuspahruddin menjelaskan jumlah remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari sampai dengan 2 bulan.
Menurut dia, narapidana yang mendapatkan remisi 15 hari sebanyak 60 orang dan remisi 1 bulan 220 orang
Sedangkan 33 narapidana lain berhak atas remisi satu bulan 15 hari dan sisanya 51 narapidana memperoleh remisi dua bulan.
Adapun rata-rata narapidana yang mendapatkan remisi ini pada perkara pidana umum dan narkotika.
"Lebih dari separuh, yakni sebanyak 204 orang perkara narkotika, 159 pidana umum, dan korupsi ada satu orang," papar dia.
Yuspahruddin menyebut pemberian remisi ini berdasarkan Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022.
Berdasarkan aturan terbaru tersebut, seluruh narapidana yang telah memenuhi syarat berhak mendapatkan remisi.
"Nanti semuanya mendapat remisi, tidak ada lagi cerita justice collaborator, tidak ada lagi harus izin ke Kejaksaan Agung dan KPK. Asal dia berkelakuan baik dan memenuhi syarat administratif, maka semua akan mendapatkan remisi," jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News