GenPI.co Jateng - Harta dari hasil bisnis narkotika senilai Rp 4 miliar berhasil disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah.
Harta tersebut merupakan milik narapida kasus narkotika, Johan Wahyudi.
Johan Wahyudi ditangkap pada 2014 lalu kemudian divonis penjara 11 tahun.
Dari dalam penjara, Johan diduga masih mengendalikan bisnis narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Lutfi Martadian, mengatakan napi di Lapas Semarang bernama Johan Wahyudi dijerat dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Uang hasil bisnis narkotika ini dihimpun sejak kurun waktu 2017 hingga 2021 ini," kata dia, Kamis (30/12).
Menurut dia, uang hasil bisnis haram narkotika ini disimpan dalam sejumlah rekening.
Uang tersebut juga dipergunakan untuk membeli rumah dan kendaraan bermotor.
Adapun harta Johan yang disita di antaranya uang Rp1,8 miliar tersimpan dalam rekening bank.
Selain itu, ada rumah di Kabupaten Sragen dan sejumlah kendaraan bermotor.
Total harta dan benda milik Johan yang disita sebanyak Rp 4 miliar.
Selain itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah juga menangkap seorang perempuan bernama Feri Surya Ratnawati (30) warga Kabupaten Sragen.
Tersangka ini diduga membantu Johan Wahyudi dalam mengelola uang hasil bisnis narkotika tersebut.
"Tersangka FSR ini merupakan kekasih tersangka JW," jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News