Langgar Disiplin, 3 Jaksa di Jawa Tengah Dihukum

22 Desember 2022 09:00

GenPI.co Jateng - Sebanyak 3 jaksa di Jawa Tengah dijatuhi hukuman karena terbukti melanggar disiplin.

Ketiga jaksa tersebut masing-masing melakukan pelanggaran indisipliner, menyalahgunakan wewenang, dan melakukan perbuatan tercela.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah I Made Suanarwan mengatakan ada 3 jaksa yang dijatuhi hukuman karena melanggar disiplin.

BACA JUGA:  Jaksa Tuntut Budhi Sarwono 12 Tahun Penjara dan Denda Rp700 Juta

"Total ada 4 pegawai yang kena disiplin, 3 di antaranya jaksa," kata Suanarwan, Rabu (21/12).

Sedangkan 1 pegawai tata usaha dijatuhi sanksi atas pelanggaran perbuatan tercela.

BACA JUGA:  Kejaksaan Agung Tinjau Tembok Benteng Kartasura yang Rusak

Suanarwan membeberkan jaksa yang melakukan pelanggaran disiplin tersebut, dijatuhi hukuman kategori ringan hingga sedang.

Di sisi lain, sepanjang tahun 2022, sebanyak 79 perkara tindak pidana umum diselesaikan melalui keadilan restoratif.

BACA JUGA:  Pemkab Brebes Gandeng Kejaksaan Tagih Tunggakan PBB-P2

Adapun dari 4.789 perkara tindak pidana umum yang dilakukan penuntutan, 4.771 kasus di antaranya telah diselesaikan.

Selain itu, tindak pidana khusus menyangkut pengembalian kerugian negara yang bersumber dari pembayaran uang pengganti, denda, hingga barang rampasan mencapai Rp16,8 miliar.

“Dari 129 penuntutan perkara pidana korupsi dan pencucian uang, 77 kasus di antaranya telah diselesaikan,” jelas dia.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG