PWI Cabut Keanggotaan Umbaran Wibowo, Polisi yang Menyamar Jadi Wartawan

21 Desember 2022 14:00

GenPI.co Jateng - Umbaran Wibowo, wartawan yang belakangan dilantik menjadi Kapolsek Kradenan, di Kabupaten Blora, diberhentikan keanggotannya dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Sanksi pemberhentian keanggotaan ini diumumkan PWI pusat terhadap Iptu Pol Umbaran Wibowo.

"Demikian hasil rapat pleno Pengurus Harian PWI Pusat terkait polemik Umbaran Wibowo," kata Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari dirilis, Rabu (21/12).

BACA JUGA:  Polda Jawa Tengah Kirim Bantuan untuk Korban Gempa Cianjur

Nama Umbaran Wibowo viral di media sosial setelah profesinya sebagai intel Polda Jawa Tengah terungkap.

Pria kelahiran 19 Oktober 1984 ini ternyata merupakan seorang Intelijen Khusus (Intelsus) Polda Jateng yang menyamar sebagai wartawan.

BACA JUGA:  Puluhan Juta Kendaraan Masuk Jateng Saat Libur Nataru, Begini Skenario Lalu Lintas Polda Jawa Tengah

Padahal Umbaran dikenal sebagai wartawan selama belasan tahun.

Umbaran dinyatakan terbukti melanggar Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI.

BACA JUGA:  Heboh! Wartawan TV Dilantik Jadi Kapolsek di Blora, Kok Bisa?

Keputusan itu diambil memperhatikan surat Dewan Pers, surat Dewan Kehormatan PWI Pusat, serta 2 surat Pengurus PWI Jawa Tengah.

Selain itu, kartu anggota PWI Umbaran Wibowo dengan nomor 11.00.17914.16B ditarik.

PWI Pusat juga merekomendasikan kepada Dewan Pers untuk menarik kartu uji kompetensi wartawan (UKW) yang bersangkutan.

Dikutip lama Dewan Pers, nama Umbaran Wibowo tercatat dengan media TVRI Jateng, nomor sertifikat 8953-PWI/WDya/DP/I/2018/19/10/84 jenjang Madya.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG