GenPI.co Jateng - Umbaran Wibowo, wartawan yang belakangan dilantik menjadi Kapolsek Kradenan, di Kabupaten Blora, diberhentikan keanggotannya dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Sanksi pemberhentian keanggotaan ini diumumkan PWI pusat terhadap Iptu Pol Umbaran Wibowo.
"Demikian hasil rapat pleno Pengurus Harian PWI Pusat terkait polemik Umbaran Wibowo," kata Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari dirilis, Rabu (21/12).
Nama Umbaran Wibowo viral di media sosial setelah profesinya sebagai intel Polda Jawa Tengah terungkap.
Pria kelahiran 19 Oktober 1984 ini ternyata merupakan seorang Intelijen Khusus (Intelsus) Polda Jateng yang menyamar sebagai wartawan.
Padahal Umbaran dikenal sebagai wartawan selama belasan tahun.
Umbaran dinyatakan terbukti melanggar Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI.
Keputusan itu diambil memperhatikan surat Dewan Pers, surat Dewan Kehormatan PWI Pusat, serta 2 surat Pengurus PWI Jawa Tengah.
Selain itu, kartu anggota PWI Umbaran Wibowo dengan nomor 11.00.17914.16B ditarik.
PWI Pusat juga merekomendasikan kepada Dewan Pers untuk menarik kartu uji kompetensi wartawan (UKW) yang bersangkutan.
Dikutip lama Dewan Pers, nama Umbaran Wibowo tercatat dengan media TVRI Jateng, nomor sertifikat 8953-PWI/WDya/DP/I/2018/19/10/84 jenjang Madya.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News