11 Daerah di Jawa Tengah Raih Universal Health Coverage, Ini Daftarnya

21 Desember 2022 04:00

GenPI.co Jateng - Sebanyak 11 kabupaten/kota di Jawa Tengah mencapai cakupan semesta jaminan kesehatan atau Universal Health Coverage (UHC) dengan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) lebih dari 95% dari total jumlah penduduk.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengatakan peran dan dukungan pemerintah daerah dengan mendaftarkan penduduknya menjadi peserta JKN dapat mendorong peningkatan cakupan kepesertaan penduduk Indonesia mencapai UHC.

Dalam hal ini, partisipasi aktif masyarakat juga diharapkan melalui pendaftaran PBPU kolektif atau inovasi pendanaan masyarakat peduli JKN.

BACA JUGA:  BPJS Ketenagakerjaan Cilacap Ingatkan Warga Soal BSU, Batas Terakhir 24 September

“Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada 11 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang telah sukses mencapai UHC. Ini menjadi wujud nyata kehadiran pemerintah memastikan tersedianya jaminan kesehatan bagi masyarakat,” kata dia, Selasa (20/12).

Menurut dia, dukungan pemerintah daerah tetap dibutuhkan untuk mempertahankan dan menambah cakupan kepesertaan JKN di kabupaten/kota lainnya.

BACA JUGA:  96,15% Warga Purbalingga Sudah Terdaftar BPJS Kesehatan

Ke-11 kabupaten/kota ini adalah Kota Magelang (99,74%); Kota Semarang (99,24%), Kabupaten Banjarnegara (97,09%), Kota Tegal (96,87%), Kota Solo (96,61%); Kabupaten Brebes (95,94%); Kota Salatiga (95,84%); Kabupaten Rembang (95,63%); Kabupaten Klaten (95,6%), dan Kabupaten Kudus (95,42%).

Di sisi lain, UHC tidak hanya mengenai cakupan kepesertaan, tetapi juga memastikan setiap orang memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang komprehensif dan bermutu.

BACA JUGA:  Cara Daftar BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Mobile JKN

Tentunya ini tanpa hambatan finansial, baik dalam pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang efektif.

Ghufron menambahkan BPJS Kesehatan juga terus berupaya meningkatkan cakupan seluruh segmen kepesertaan melalui berbagai strategi.

Ini meliputi peningkatan akses kanal pendaftaran berbasis digital secara menyeluruh baik bagi badan usaha, pemerintah daerah atau pun masyarakat informal.

Selain itu, bagi peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah yang mencapai UHC akan langsung berstatus aktif tanpa harus melewati masa tunggu di akhir bulan (tanpa mekanisme cut off).

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menjelaskan optimalisasi cakupan kepesertaan JKN di Jawa Tengah tidak luput dari peran stakeholder melalui Program Corporate Social Responsibility (CSR).

“Kolaborasi dan gotong royong semua pihak diperlukan untuk mendukung kesinambungan program JKN di Jawa Tengah, salah satunya dengan CSR perusahaan. Masyarakat yang tidak bisa didaftarkan oleh pemerintah daerah, bisa dibantu melalui CSR perusahaan,” jelas dia.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG