GenPI.co Jateng - Aset tersangka kasus perpajakan di Kelurahan Jaraksari, Kabupaten Wonosobo, disita tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah 2.
Aset milik tersangka berinisial H ini berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 100 meter persegi.
Kepala Kanwil DJP Jateng 2 Slamet Sutantyo mengatakan penyitaan aset dilakukan karena tersangka H dengan sengaja tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut.
Wajib pajak diduga melanggar ketentuan pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP).
Adapun tim PPNS menyita harta kekayaan tersebut atas kasus tindak pidana perpajakan yang dilakukan H melalui perusahaannya di wilayah administrasi KPP Pratama Temanggung.
“Saat ini, perkara tersebut sedang dalam tahap penyidikan oleh tim PPNS Kanwil DJP Jawa Tengah 2,” kata dia, Senin (19/12).
Slamet menegaskan penyitaan ini tidak perlu terjadi apabila wajib pajak patuh memenuhi kewajiban perpajakan.
Sesuai pasal 44 ayat (2) huruf j UU KUP, penyitaan dilaksanakan sebagai cara pemulihan kerugian negara yang timbul dari proses penyidikan.
Menurut dia, DJP melaksanakan penegakan hukum untuk memberikan deterrent effect kepada wajib pajak yang memiliki tendensi untuk melakukan tindak pidana perpajakan.
Selain itu, penegakan hukum seperti ini disebarluaskan dengan tujuan agar wajib pajak selalu memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sebelumnya, DJP telah melakukan langkah persuasif dengan memberikan imbauan dan edukasi kepada wajib pajak agar melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara tertib,” papar dia.
Akan tetapi, tersangka idak mengindahkan langkah persuasif sehingga terpaksa dilakukan langkah penegakan hukum.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News