GenPI.co Jateng - Sebanyak 4 siswa SMKN 10 Semarang ditangkap polisi lantaran menyerang SMKN 3 Semarang. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (8/12).
Mereka adalah siswa berinisial RPG (18), MGR (18), SAH (17), dan MT (17).
Wakasatreskrim Polrestabes Semarang AKP Andriyansah Rithas Hasibuan mengatakan aksi penyerangan SMKN 10 Semarang ini menyebabkan 1 korban yang merupakan siswa SMKN 3 Semarang luka.
“Ada luka sayatan di punggung. Akibatnya, korban mendapat jahitan tujuh titik. Setelah itu, korban melapor ke polisi,” kata dia, dikutip ayosemarang.com, Jumat (9/12).
Korban bernama Wika Irawan mengalami luka di bagian punggung.
Namun demikian, polisi masih memburu terduga tersangka lain berinisial A, alumni SMKN 10 Semarang.
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku ini menggunakan berbagai senjata tajam seperti celurit dan pisau badik.
“Korban diserang saat hendak pulang ketika pesan ojek online,” imbuh dia.
Para tersangka terancam pasal 351 dan Undang Undang Darurat pasal 2 ayat 1 no 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
Salah satu tersangka MGR mengaku hanya mengikuti ajakan teman yang tawuran.
“Saya bawa senjata tajam hanya untuk jaga-jaga, karena sebelumnya, dengar-dengar, SMKN 10 Semarang habis diserang SMKN 3 Semarang pada Rabu 7 Desember 2022,” jelas dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News