Tersangka Jual Beli Jabatan Bupati Pemalang Nonaktif Segera Disidang

10 Desember 2022 04:00

GenPI.co Jateng - Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo (MAW) segera disidangkan menyusul penyerahan barang bukti dan dua tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang.

Kedua tersangka adalah Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo (MAW) dan Adi Jumal Widodo (AJW) pihak swasta atau Komisaris PD Aneka Usaha (PD AU).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan kedua tersangka ditahan 20 hari ke depan sampai dengan 27 Desember 2022.

BACA JUGA:  Memalukan! Korupsi Proyek, Sekda Pemalang Nonaktif Jadi Tersangka

Saat ini, MAW ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dan AJW ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

"Pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi) segera akan menerima pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan dari tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja," kata Ali, Jumat (9/12).

BACA JUGA:  Terungkap! Bupati Pemalang Nonaktif Ngaku Terima Uang Setoran Para Pejabat

Menurut dia, kejaksaan telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka MAW dan kawan-kawan dari tim penyidik pada Kamis (8/12).

“Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan karena tim jaksa menyatakan seluruh isi kelengkapan berkas perkara terpenuhi," papar dia.

BACA JUGA:  KPK Periksa Pengusaha Cantik Ini Terkait Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Pemalang, Kok Bisa?

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan 6 tersangka kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang.

Adapun sebagai pihak pemberi, yaitu penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Pemalang Slamet Masduki (SM), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pemalang Sugiyanto (SG), Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pemalang Yanuaris Nitbani (YN), dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pemalang Mohammad Saleh (MS).

Mereka sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Dalam kasus ini, tersangka MAW setelah beberapa bulan dilantik menjadi Bupati Pemalang mengatur ulang posisi jabatan untuk beberapa eselon di Pemkab Pemalang.

Sesuai arahan MAW, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi pratama di Pemkab Pemalang.

KPK menduga ada arahan lanjutan dan perintah MAW, yang meminta agar para calon peserta menyiapkan sejumlah uang jika ingin naik jabatan.

Uang tersebut diberikan kepada MAW melalui orang kepercayaannya AJW.

Besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi sesuai dengan level jenjang dan eselon, sekitar Rp 60 juta hingga Rp 350 juta.

MAW melalui AJW diduga telah menerima uang suap jual beli jabatan dengan jumlah sekitar Rp 4 miliar.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG