GenPI.co Jateng - Pelayanan administrasi di Desa Karanganyar, Kecamatan Karanganyar, Purbalingga kini hanya membutuhkan waktu kurang dari lima menit.
Sebelumnya, untuk membuat satu surat administrasi kependudukan diperlukan waktu lebih dari 10 menit.
Hal ini lantaran Desa Karanganyar mengadopsi sistem digital dalam setiap pelayanan mulai dari administrasi, pembangunan hingga promosi produk UMKM warga setempat.
Kepala Desa Karanganyar, Tofik, mengatakan perubahan layanan ini bermula saat dia menginisiasi pembuatan laman desa pada 2016.
Alasannya, di kantor hanya ada lima perangkat dan usianya sudah tua. Hal ini membuat pelayanan kepada masyarakat sering terlambat.
“Sekarang kurang dari 5 menit sudah bisa terlayani,” kata dia, seperti dikutip Purbalinggakab.go.id, Rabu (29/12).
Dari laman desa inilah Tofik lantas mengembangan beberapa fitur lain seperti informasi pembangunan desa, peraturan desa hingga diseminasi hasil pembangunan desa.
Saat pandemi, dia menambahkan aplikasi layanan mandiri secara daring yang bisa diunduh di playstore.
“Masyarakat kini sudah bisa menggunakan layanan surat keterangan secara online,” ujar dia.
Tak hanya itu, ada pula aplikasi kampung bakul yang menjadi wadah promosi produk UMKM bikinan warga setempat.
Capaian-capaian inilah yang mendorong Desa Karanganyar mendeklarasikan sebagai desa gitial, Rabu.
Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, memerintahkan Camat Karanganyar agar mendorong desa-desa di wilayahnya mengadopsi inovasi Desa Karanganyar.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News