GenPI.co Jateng - Penerima program kesehatan gratis di Kabupaten Pekalongan jangan sampai tumpang tindih dengan layanan kesehatan lainnya.
Untuk mengatasi hal ini, Dinas Kesehatan (Dinkes) Pekalongan harus memverifikasi data siapa saja warga yang menerima program kesehatan gratis Pemkab Pekalongan, layanan BPJS, dan KIS.
Sebab, layanan ini hanya hanya diberikan kepada warga miskin yang belum terkaver oleh BPJS maupun KIS.
“Supaya tidak ada kerancuan antara program kesehatan gratis dari Pemkab dan program kesehatan lainnya seperti BPJS dan KIS,” kata Fadia, seperti dikutip Pekalongankab.go.id, Rabu (29/12).
Dia menjelaskan jangan sampai lantaran ada program kesehatan gratis dari Pemkab, warga lantas meninggalkan BPJS atau KIS.
Sebab, layanan ini hanya berlaku di seluruh puskesmas dan tiga rumah sakit milik Pemkab Pekalongan.
Ketiga rumah sakit ini meliputi RSUD Keraton, RSUD Kajen, dan RSUD Kesei untuk pelayanan kelas tiga.
Tak hanya itu, Fadia juga memberikan reward and punishment untuk mendorong fasilitas kesehatan memberikan pelayanan terbaik.
Hal ini diawali dengan penyusunan pakta integritas guna yang berisi komitmen memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat Pekalongan.
Puskesmas yang memberikan pelayanan terbaik akan mendapatkan reward dari Bupati.
“Begitupun sebaliknya, apabila ketahuan memberikan pelayanan buruk dan ada buktinya, maka akan kita berikan sanksi juga,” ujar dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News