GenPI.co Jateng - Sebanyak 2 tersangka pencurian sepeda motor ditangkap Polres Pemalang. Kedua pelaku berinisial M (38) dan AA (22) warga Indramayu, Jawa Barat yang melakukan aksinya di Desa Randudongkal, Pemalang, Selasa (8/11) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Batang AKP Ferry Sihaloho mengatakan kedua orang tersangka dibekuk Satreskrim Polres Pemalang saat melarikan sepeda motor merek Honda Beat Street hasil curian.
“Kedua tersangka kami amankan di jalan pantura wilayah Kota Tegal sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, saat mereka sedang dalam perjalanan kembali ke Indramayu dengan membawa sepeda motor hasil curian,” kata dia, Selasa (6/12).
Kasat Reskrim menjelaskan semula tersangka M dan AA berangkat dari Indramayu ke Pemalang dengan 2 orang rekannya yang kini masih buron.
"Dalam perjalanan, para tersangka menggunakan aplikasi Google Map untuk mencari sasaran di wilayah Pemalang, hingga menuju daerah Randudongkal,” papar dia.
Saat sampai di Desa Randudongkal, Pemalang, tersangka M dan AA mencuri sepeda motor milik korban MA yang terparkir di garasi rumah.
"Kedua tersangka membuka kunci gerbang garasi rumah korban, kemudian melakukan pencurian sepeda motor dengan menggunakan kunci letter T," ungkap dia.
Kini kedua tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Tersangka M mengaku menyesali perbuatannya. Dia berbohong kepada sang istri tentang tujuannya pergi ke Pemalang.
"Saya menyesal pak, saya pergi ke Pemalang untuk mencuri sepeda motor, tapi berpamitan dengan istri untuk menjaga peralatan sound system di Pemalang,” jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News