GenPI.co Jateng - Pati berstatus tanggap darurat bencana menyusul terjadinya bencana alam, mulai dari banjir bandang, tanah longsor dan angin kencang.
Bencana yang terjadi di Pati ini menimbulkan korban jiwa.
"Berdasarkan hasil rapat koordinasi serta setelah BPBD dan BNPB melakukan evaluasi di lapangan, bencana banjir di Pati sudah sangat memungkinkan untuk ditetapkan status tanggap darurat bencana selama 14 hari mulai tanggal 1 Desember 2022," kata Penjabat Bupati Pati Henggar Budi Anggoro, Senin (5/12).
Henggar menjelaskan dalam status tanggap darurat bencana ini, pihaknya mempercepat penanganan bencana banjir di Kabupaten Pati.
Dalam hal ini, yang terpenting adalah rekonstruksi rumah-rumah warga yang rusak, hilang, dan sebagainya.
"Adapun untuk kebutuhan logistik dimungkinkan cukup serta tidak ada permasalahan," papar dia.
Di sisi lain, Pemkab Pati dan Perhutani telah melakukan moratorium terkait lahan atau hutan sosial sehingga sekarang sudah tidak ada lagi pembukaan hutan sosial.
Kepala Pelaksana harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pati Martinus Budi Prasetyo menjelaskan dengan adanya penetapan status tersebut, maka penanganan kedaruratan bencana bisa melibatkan semua sektor.
Adapun penanganan kebencanaan tidak lagi parsial karena nanti di bawah satu komando di BPBD.
Terkait dana penanganan bencana, bisa dikeluarkan dari dana tanggap darurat bencana hingga dana skala prioritas BNPB.
Langkah BPBD Pati setelah terjadi bencana adalah menyiapkan tempat pengungsi terpusat, pendirian dapur umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar, pelayanan kesehatan dan droping air bersih.
“Upaya terdekat, yakni pembersihan rumah maupun fasilitas umum dari lumpur yang terbawa arus banjir,” jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News