GenPI.co Jateng - Aksi bejat dilakukan guru mengaji berinisial RM (55), warga Desa Keputon, Batang, yang mencabuli santrinya yang masih berusia di bawah umur.
Tersangka pencabulan anak di bawah umur ini kini telah ditahan di Mapolres Batang.
Kapolres Batang AKBP Mohamad Irwan Susanto mengatakan Dalam modusnya adalah tersangka menjanjikan memberikan jajan kepada korban yang masih berusia 6 tahun.
Kapolres membeberkan kasus itu terungkap berawal dari laporan orang tua korban.
Mereka merasa curiga melihat di bagian alat vital anaknya mengeluarkan darah.
"Berdasar laporan, orang tua korban melihat di bagian alat vital korban mengeluarkan darah saat akan dimandikan. Oleh karena itu, orang tua korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Blado," kata dia, Senin (5/12).
Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan lalu menangkap tersangka guru ngaji ini di rumahnya.
Tersangka pencabulan anak di bawah umur ini melakukan aksi bejatnya sebanyak dua kali.
Korban dicabuli 2 kali saat belajar mengaji di rumah pelaku pada September 2022 dan November 2022.
Polisi juga telah melakukan visum terhadap korban. Hasilnya, bagian alat vital korban mengalami kerusakan.
Korban mendapat pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Batang.
Di sisi lain, pihaknya juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kemungkinan ada korban lainnya.
"Kami belum bisa memastikan apakah masih ada korban lainnya karena jumlah santri tersangka ada 10 orang. Selain itu, tersangka juga menjabat sebagai kepala Tempat Pendidikan Alquran (TPQ)," papar dia.
Adapun tersangka akan dikenai Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News