GenPI.co Jateng - Polda Jawa Tengah membuka layanan pengaduan masyarakat terkait perilaku oknum anggota Polri yang menyimpang.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng, Kombes Pol. Mukiya, mengatakan masyarakat dipermudah melaporkan perilaku negatif oknum personel Polda Jateng di masyarakat.
Sejumlah kanal disediakan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) mulai dari aplikasi hingga nomor whatsapp.
Kanal pelaporan bisa dilakukan melalui aplikasi Propam Presisi yang bisa diunduh melalui playstore maupun appstore.
Masyarakat juga menyampaikan aduan melalui nomor whatsapp 813-8663-3046 atau nomor menghubungi (024) 844-9329.
Tak hanya itu, layanan pengaduan juga bisa disampaikan melalui akun media sosial resmi milik Propam Polda Jateng.
Warga bisa mengirimkan pesan langsung atau direct message kepada akun Instagram @bidpropam_polda_jateng dan akun Facebook Bidpropam Polda Jateng.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy, mengatakan kemudahan masyarakat melaporkan pengaduan ini agar dimanfaatkan dengan bijak dan bertanggung jawab.
Masyarakat diminta melengkapi laporannya dengan memberikan identitas dan bukti yang jelas, valid, dan bisa dipertanggungjawabkan.
"Pengaduan yang masuk akan kami tindaklanjuti,” ujar Iqbal, kepada GenPI.co, Rabu (29/12).(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News