GenPI.co Jateng - Upah minimum kabupaten (UMK) Kudus 2023 diusulkan sebesar Rp 2.439.813,98 atau naik 6,4% dibandingkan dengan UMK Kudus 2022.
Usulan ini diajukan Pemkab Kudus ke Gubernur Jawa Tengah meski belum ada kesepatan antara Apindo dengan SPSI.
Bupati Kudus Hartopo mengatakan usulan besaran UMK Kudus 2023 tersebut telah ditandatangani dan segera disampaikan kepada Gubernur Jateng.
Hartopo menjelaskan sebelumnya Dewan Pengupahan Kudus melakukan rapat membahas UMK 2023 pada 29 November 2022.
Namun demikian, terjadi perbedaan pendapat sehingga tidak ada kata sepakat soal usulan UMK Kudus 2023.
"Karena belum ada kesepakatan, akhirnya kami memutuskan dengan berdasarkan regulasi dari Kementerian Tenaga Kerja. Kenaikannya sebesar Rp146.755,72 atau 6,40% dari besaran UMK 2022 sebesar Rp2.293.058,26," kata dia, Sabtu (3/12).
Bupati menjelaskan usulan UMK 2023 direkomendasikan sebesar Rp2.439.813,98 atau naik Rp146.755,72 atau sebesar 6,4%.
Hal ini berdasarkan penghitungan UMK berdasarkan formula Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Menurut dia, apabila ada pihak yang tidak puas atas usulan ini merupakan hal yang wajar.
Di sisi lain, Apindo diketahui menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan UMK 2023.
Maka dari itu, Apindo daerah mengikuti keputusan Apindo pusat.
Apindo mengusulkan dalam penyusunan UMK 2023 menggunakan aturan yang lama sehingga hasil simulasinya ada kenaikan 2,18% dari besaran UMK 2022.
Sedangkan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) mengapresiasi Permenaker Nomor 18/2022, tetapi dalam formula penghitungan untuk variabel pertumbuhan ekonomi diganti dengan Provinsi Jateng.
Hal ini mengingat pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Kudus -1,8%.
SPSI mengusulkan kenaikan UMK Kudus 2023 sekitar 8,01%. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News