Tok! UMK Solo 2023 Naik 7%, Gibran: Nilainya Sebesar Rp 2,174 Juta

02 Desember 2022 17:00

GenPI.co Jateng - Upah minimum kota (UMK) Solo 2023 ditetapkan sebesar Rp 2.174.000.

Angka UMK Solo 2023 naik sebesar 7% atau Rp 139.190 dari UMK Solo 2022 lalu yang sebesar Rp 2.034.810.

“SK (Surat Keputusan) wis tak tanda tangani. Nilainya Rp2.174.000,” kata Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, dikutip ayosolo.id, Jumat (2/12).

BACA JUGA:  Waduh! Besaran UMK Pekalongan 2023 Tak Kunjung Disepakati

Gibran menjelaskan penetapan UMK Solo 2023 ini berdasarkan  Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Dalam aturan ini, variabel penetapan UMK bisa didasarkan variabel alfa.

BACA JUGA:  UMK Kudus 2023 Belum Ada Kata Sepakat, Disnaker Pasrah ke Bupati

Ini merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi berkisar 0,1-0,3.

Maka dari itu, penentuan UMK 2023 tidak hanya berdasarkan variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

BACA JUGA:  Soal Penetapan UMK Solo 2023, Gibran Tunggu Daerah Lain

Hal ini sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Sebelumnya dari pengusaha minta penetapan sesuai PP 36, kemudian dari serikat pekerja meminta kenaikan 10 persen. Dengan adanya Permenaker ini bisa menjadi jalan tengah,” papar dia.

Gibran menambahkan Pemkot Solo juga mendasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Tengah No 561/50 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023.

Seperti diketahui, UMP Jawa Tengah 2023 ditetapkan sebesar Rp 1.958.169,69 atau naik 8,01% dibandingkan UMP Jawa Tengah 2022.

“Kami acuannya juga UMP Jateng. Kami juga mempertimbangkan pengangguran terbuka. Angka ini nantinya akan kami serahkan ke Gubernur untuk dimintakan persetujuan," jelas dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG