GenPI.co Jateng - Seorang pria asal Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, berinisial BT (23) ditangkap karena mencabuli keponakannya.
Pemuda ini ketahuan mencabuli keponakannya sendiri berinisial DN (10) di sebuah gubug area persawahan di Kecamatan Ngadirojo Wonogiri pada Minggu (30/10) lalu.
Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, mengatakan percabulan DN diketahui setelah korban menceritakan kejadian itu kepada ibu kandungnya.
Korban DN bercerita kepada ibu kandungnya telah dicabuli DN seminggu setelah kejadian.
“Sekitar Minggu (6 November 2022), ibu korban mendapatkan pengakuan dari korban bahwa DN dicabuli BT yang tak lain adalah pamannya sendiri,” kata Kapolres, dikutip ayosolo.id, Jumat (2/12).
Ibu korban langsung membawa DN bersama neneknya ke salah satu bidan di Kecamatan Ngadirojo.
Bidan bidan setempat membeberkan alat kelamin korban mengalami luka setelah dicabuli tersangka BT.
Keluarga korban langsug melaporkan kejadian buruk yang menimpa DN ke polisi.
Dari laporan itu, polisi mengejar keberadaan tersangka BT hingga akhirnya tertangkap di wilayah Solo.
Tersangka BT ditangkap ketika sedang bekerja di wilayah Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.
“Tersangka BT kami tangkap di wilayah Solo setelah keluarga korban melaporkan kasus percabulan yang menimpa DN ke Polres Wonogiri,” papar dia.
Saat ini tersangka BT ditahan di sel Polres Wonogiri.
Tersangka BT dijerat dengan pasal 81 atau pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Tersangka BT terancam hukuman penjara minimal 5 tahun penjara hingga maksimal 15 tahun penjara.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News