GenPI.co Jateng - Warga Temanggung yang ingin mengurus dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) kini tak harus ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Sebab, semua proses ini bisa rampung cukup dengan datang ke kantor desa/kelurahan setempat.
Hal ini seiring diluncurkannya program Perwujudan Masyarakat Tertib Administrasi Kependudukan alias Desa Permata.
Bupati Temanggung, M. Al Khadziq, mengatakan program ini mempermudah pengurusan dokumen Adminduk masyarakat.
Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil, tapi cukup di kantor desa/kelurahan.
"Semuanya sudah online sehingga dokumen kependudukan yang dibutuhkan bisa langsung dicetak di tingkat desa/kelurahan," kata dia, seperti dikutip Antara, Rabu (29/12).
Adanya program ini membuat masyarakat berhemat karena tidak perlu lagi ongkos transportasi ke kantor Disdukcapil.
Kepala Disdukcapil Temanggung, Bagus Pinuntun, mengatakan sejumlah dokumen Adminduk yang bisa diurus di desa/kelurahan meliputi kartu keluarga, perubahan elemen KTP, akta kelahiran, dan akta kematian.
“Tetapi kalau perekaman dokumen KTP tetap ke kecamatan atau Disdukcapil karena harus iris dan sidik jari yang alatnya mahal sehingga tidak memungkinkan di desa," ujar dia.
Inovasi Desa Permata ini, lanjut Bagus, mampu menyatukan gerak dan langkah dalam pelayanan Adminduk di desa/kelurahan.
Hal ini penting untuk menuntaskan cakupan kepemilikan dokumen Adminduk warga Temanggung.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News