Bea Cukai Kudus Ungkap 89 Kasus Peredaran Rokok Ilegal

02 Desember 2022 00:00

GenPI.co Jateng - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus sukses mengungkap sebanyak 89 kasus peredaran rokok ilegal selama Januari hingga September 2022.

Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Moh Arif Setijo Nugroho mengatakan kasus rokok ilegal yang diungkap ini sebagian kasus di antaranya berasal dari Kabupaten Jepara.

“Pada Juni 2022 pernah mengungkap kasus peredaran rokok ilegal di 6 lokasi selama sepekan terakhir di Jepara,” kata dia, Kamis (1/12).

BACA JUGA:  Terungkap! 77 Kasus Rokok Ilegal di Kudus, Negara Rugi Rp 8,2 Miliar

Arif menggarisbawahi rokok merupakan barang yang dikenai cukai.

Adanya pita cukai merupakan bukti telah dilunasinya pungutan cukai.

BACA JUGA:  Bea Cukai Purwokerto Musnahkan 770.431 Batang Rokok Ilegal

Saat pemasaran, rokok harus sudah dilekati pita cukai asli.

Di sisi lain, kasus terbaru yang diungkap dari Desa Bugel, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara.

BACA JUGA:  Musnahkan 3,85 Juta Batang Rokok Ilegal, Sebegini Nilainya

"Kasus terbaru yang berhasil diungkap dari Jepara diperoleh dari sebuah toko di Desa Bugel," papar dia.

Pengungkapan ini berawal dari informasi adanya toko yang menjual barang kena cukai berupa rokok yang diduga ilegal di Desa Bugel.

Tim KPPBC Kudus segera melakukan pemeriksaan terhadap beberapa toko yang menjual barang kena cukai berupa rokok.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 4 slop rokok jenis SKM dari beberapa merek tanpa dilekati pita cukai dan 19 bungkus rokok jenis SKM dengan merek berbeda tanpa dilekati pita cukai.

Pihaknya memperkirakan nilai rokok ilegal sebesar Rp 1,12 juta dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 757.403.

Adapun barang bukti rokok ilegal sebanyak 980 batang yang merupakan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM).(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG