GenPI.co Jateng - Sebanyak 312.000 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) senilai Rp318,24 juta disita Bea Cukai Kudus, Minggu (19/12) malam.
Penyitaan itu berhasil mengamankan potensi penerimaan negara sebesar Rp209,14 juta.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Dwi Prasetyo Rini, Rabu (29/12).
Dwi menjelaskan penangkapan itu bermula saat ada laporan masyarakat menyebutkan sebuah minibus diduga membawa rokok ilegal dari Jepara.
Tim Bea Cukai Kudus lantas memantau dan menyelidiki keberadaan mobil tersebut di sepanjang Jl. Jepara – Kudus.
Tak berselang lama, tim menemukan mobil itu terparkir di sebuah bangunan di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara.
Dari mobil itu tim menyita 312.000 rokok ilegal jenis SKM senilai Rp318,24 juta.
Rokok seharusnya diperdagangkan dengan kondisi terpasang pita cukai asli. Tapi, rokok yang disita Bea Cukai Kudus tidak terdapat pita cukai.
Tak hanya itu, tim lalu memeriksa bangunan dan menemukan pemilik barang ilegal itu.
“Rokok merupakan barang yang dikenakan cukai yang dalam produksi, penjualan dan pemasarannya berlaku ketentuan perundang-undangan di bidang Cukai,” kata Dwi, seperti dikutip Antara, Rabu.
Ia mengimbau agar pengusaha rokok mengurus izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sebelum memproduksi rokok secara legal.
Izin bisa diproses di Bea Cukai Kudus secara mudah dan gratis.
Sebaliknya, pelanggaran atas rokok ilegal diancam pidana penjara 1 – 8 tahun dan denda hingga 20 kali lipat nilai cukai yang harus dibayarkan.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News