Soal Penetapan UMK Solo 2023, Gibran Tunggu Daerah Lain

01 Desember 2022 13:00

GenPI.co Jateng - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka belum menetapkan upah minimum kota (UMK) Solo 2023.

Gibran mengaku menunggu daerah lain di Solo Raya untuk menggelar sidang pleno.

“Menunggu kabupaten lain di Solo Raya dulu. Tinggal nunggu Boyolali, Sragen, Karanganyar dan Wonogiri untuk sidang pleno,” kata dia, dikutip ayosolo.id, Kamis (1/12).

BACA JUGA:  Waduh! Besaran UMK Pekalongan 2023 Tak Kunjung Disepakati

Meskipun demikian, Gibran menegaskan sudah memegang besaran UMK 2023.

Akan tetapi, sebelum diumumkan Gibran harus melihat UMK daerah lain khususnya di Solo Raya.

BACA JUGA:  UMK Kudus 2023 Belum Ada Kata Sepakat, Disnaker Pasrah ke Bupati

Sebagai informasi, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2023 sebesar Rp1.958.169,69 atau naik 8,01% dibandingkan UMP 2022.

“Kami tetap melihat kiri kanan, ditunggu sik,” imbuh dia.

BACA JUGA:  UMP Jawa Tengah 2023 Naik 8,01%, Cek Nominal UMK Semarang 2023

Gibran membeberkan besaran UMK Solo 2023 tidak semata melihat besaran UMP.

Akan tetapi, hal ini dilihat dari kondisi ekonomi di Kota Solo.

Dalam hal ini, pihaknya mesti mencari jalan tengah antara perbedaan pendapat soal UMK oleh serikat pekerja yang mewakili para buruh dan sisi pengusaha yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)

“Ya kami lihat dua sisi dari sisi Apindo juga, dari buruh juga. Ini kan ada yang masih recovery,” ungkap dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Solo, Widyastuti Pratiwiningsih, menambahkan pihaknya masih menunggu daerah lain soal UMK Solo 2023.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG