UMK Kudus 2023 Belum Ada Kata Sepakat, Disnaker Pasrah ke Bupati

01 Desember 2022 02:00

GenPI.co Jateng - Pemerintah Kabupaten Kudus mengakui belum ada kesepakatan soal upah minimum kabupaten (UMK) Kudus 2023.

Hal ini lantaran Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) belum menyepakati usulan besaran UMP Kudus 2023.

"Hasil rapat terakhir pada 29 November 2022 memang belum ada kesepakatan soal besaran UMK 2023 yang hendak diusulkan ke Bupati Kudus untuk diteruskan ke Gubernur Jateng," kata Kabid Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kudus Agus Juanto, Rabu (30/11).

BACA JUGA:  Unjuk Rasa, Buruh di Jateng Tuntut UMP UMK Naik 13%

Agus membeberkan karena belum ada kesepakatan bersama, maka pihaknya sebatas menyampaikan kepada Bupati Kudus pendapat dari masing-masing pihak.

"Biarlah nanti Bupati Kudus yang akan menentukan besaran UMK 2023 untuk diusulkan kepada Gubernur Jateng karena provinsi berencana menetapkan tanggal 7 Desember 2022," ungkap dia.

BACA JUGA:  Sah! Ganjar Umumkan UMP Jawa Tengah 2023 Naik 8,01%, Sebegini Besarannya

Agus menjelaskan Apindo pusat menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan UMK 2023.

Alhasil, Apindo di daerah juga mengikuti keputusan Apindo pusat.

BACA JUGA:  Waduh! Besaran UMK Pekalongan 2023 Tak Kunjung Disepakati

"Mereka mengusulkan dalam penyusunan UMK 2023 menggunakan aturan yang lama sehingga hasil simulasinya ada kenaikan 2,18 persen dari besaran UMK 2022 sebesar Rp2.293.058,26," papar dia.

Di sisi lain, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) mengapresiasi adanya Permenaker nomor 18/2022.

Akan tetapi, mereka menginginkan variabel pertumbuhan ekonomi diganti dengan Provinsi Jateng.

Hal ini mengingat pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Kudus minus 1,8%.

SPSI Kudus mengusulkan kenaikan besaran UMK 2023 sekitar 8,01%.

"Hasil penghitungan berdasarkan Permenaker 18/2022 dengan tidak memasukkan variabel pertumbuhan ekonomi Kudus yang minus, maka UMK 2023 mengalami kenaikan sebesar 6,4% atau Rp146.755," tutur dia.

Sebagai informasi, kenaikan UMK 2022 sebesar Rp 2.062,93 dibandingkan UMK 2021 senilai Rp 2.290.995,33.

Jika dibandingkan besaran UMK Kudus 2020, maka kenaikan UMK 2021 lebih rendah.

Hal ini karena tahun 2020 kenaikannya sebesar 8,51% dari besaran UMK 2019 sebesar Rp 2.044.467,75 menjadi Rp 2.218.451,95.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG