GenPI.co Jateng - Upah minimum kota (UMK) Kota Pekalongan 2023 belum dirumuskan karena masih dalam pembahasan.
Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid menyebut dalam pembahasan UMK Pekalongan 2023 ini belum terjadi kesepakatan antara berbagai pihak.
"Semuanya membicarakan angka yang akan diusulkan. Akan tetapi, dalam pembahasan itu belum terjadi kesepakatan antara Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dengan Apindo," kata dia, Rabu (30/11).
Wali Kota menjelaskan finalisasi UMK 2023 ini melibatkan semua pihak baik dari unsur buruh, Apindo, dewan pengupahan, dan akademisi.
Menurut dia, sebenarnya UMK Kota Pekalongan pada 2022 dinilai sudah cukup tinggi, yaitu sebesar Rp2.156.213.
Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan kabupaten/kota lain di Jawa Tengah, kecuali Kota Semarang dan Demak.
“Kami berharap apa pun hasil pembahasan UMK 2023 harus mengutamakan kondusivitas. Kami tak bisa berpihak kepada salah satu, baik buruh maupun Apindo," papar dia.
Di sisi lain, penetapan UMK 2021 menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Namun demikian, imbas adanya kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM), maka Kementerian Tenaga Kerja mengeluarkan Peraturan Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Pada Peraturan Kementerian Tenaga Kerja Nomor 18 tahun 2022 itu terdapat usulan kenaikan UMK minimal 0,1% dan maksimal 0,3%.
"Para buruh akan minta kenaikan UMK sebesar 0,3% dan Apindo 0,1 persen. Akan tetapi, keputusan amannya adalah tengah-tengah," ungkap dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan Sri Budi Santosa menjelaskan sidang pengupahan sudah dilakukan.
"Masih kami rumuskan karena belum ada kesepakatan bulat dari buruh dengan pengusaha. Kami akan mencarikan solusi dan segera mengajukan usul UMK 2023 ke Gubernur Jateng paling lambat 1 Desember 2022," jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News