Mantap! BNN Jateng Amankan Harta Bisnis Narkotika Rp 1, 2 Miliar

29 Desember 2021 19:00

GenPI.co Jateng - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah mengamankan harta dari hasil bisnis narkotika mencapai Rp 1,2 miliar sepanjang 2021.

Dari hasil tindak pidana pencucian uang bisnis narkotika ini, harta meliputi rumah, kendaraan bermotor, perhiasan emas, dan puluhan ekor burung berkicau.

Di sisi lain, sepanjang 2021 BNN Jateng mengungkap sebanyak 19 kasus penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA:  Libur Tahun Baru Wisata di Jateng Buka, Ganjar: Tolong Prokesnya

Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah, Brigjen Pol Purwo Cahyoko, mengatakan dari jumlah kasus sebanyak itu, 38 orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Terdapat 4 kasus tindak pidana pencucian uang sebagai kelanjutan penanganan tindak pidana narkotika," kata dia, Rabu (29/12).

BACA JUGA:  Wow! Vaksin Siswa SMA SMK di Jateng Hampir 100%, Ini Caranya

Menurut dia, dari tersangka sebanyak itu, 4 kasus yang dikendalikan oleh narapidana dari dalam lapas.

Mereka kemudian dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA:  Akselerasi Perekonomian Jateng 2022, Ini Langkah Pemrov

Beberapa pelaku di antaranya dijerat dengan tindak pidana pencucian uang.

Sedangkan barang bukti narkotika yang diamankan adalah 853 gram sabu-sabu dan 10 kg ganja.

Adapun penindakan yang dilakukan terhadap penyalahgunaan narkotika pada masa pandemi Covid-19 2021 mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun lalu.

Selain itu, banyak muncul modus baru dalam peredaran narkotika pada masa pendemi ini.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk peduli, bangkit, dan berdaya untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan kondusif dari masalah narkotika,” jelas dia.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG