GenPI.co Jateng - Warga Desa Klidang Lor, Kecamatan Batang, dihebohkan dengan aksi penganiayaan suami yang menembak istrinya dengan menggunakan airsoft gun.
Pelaku adalah berinisial ANA (21), sementara istrinya berinisial RW (23), warga Desa Klidang Lor, Kecamatan Batang.
Kepala Polres Batang AKBP Muhamad Irwan Susanto mengatakan kejadian ini mengakibatkan istri atau korban harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Hal ini untuk mengeluarkan peluru yang masuk pada bagian tengkuk atau leher bagian belakang.
"Kami telah mengamankan pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Pelaku telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri," kata dia, Selasa (29/11).
Kapolres membeberkan kasus suami aniaya istri di Batang ini terjadi pada Jumat (25/11).
Saat itu keduanya terlibat pertengkaran di rumahnya.
Pelaku diduga emosi sempat memukul korban menggunakan tangan.
Akan tetapi, pelaku merasa tidak puas lalu mengambil senjata airsoft gun dan ditembakkan kepada istrinya.
Selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit QIM Batang untuk mendapatkan perawatan medis.
"Setelah mendapat perawatan, korban selanjutnya dibawa pulang. Sedangkan pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," papar dia.
Pelaku dijerat Pasal 44 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Pelaku akan dikenai ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut," jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News