GenPI.co Jateng - Tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kabupaten Batang mencapai Rp 33,1 miliar selama 2022.
"Angka akumulasi tunggakan mencapai Rp35,2 miliar dan baru terbayar Rp2,1 miliar," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Kabupaten Batang Sri Purwaningsih, Sabtu (26/11).
Sri menjelaskan tunggakan PBB sebesar itu terkendala beberapa faktor.
Ini antara lain, adanya data ganda artinya tidak ada tanah, tetapi ada surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT).
Selain itu, uang pajak bumi bangunan yang tidak disetorkan oleh perangkat desa, subjek pajak meninggal dunia, dan tidak ada ahli waris.
"Beberapa faktor itulah yang membuat tunggakan pajak bumi dan bangunan di daerah ini cukup besar," papar dia.
Maka dari itu, BPKPAD berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Saat ini, kami masih menyusun langkah untuk menyelesaikan tunggakan pajak bumi dan bangunan masyarakat," imbuh dia.
Sementara itu, Kepala Bidang Penagihan, Evaluasi, dan Pelaporan Pendapatan Asli Daerah Anisah menjelaskan pihaknya akan melakukan penghapusan pembukuan mulai 2002 hingga 2022.
Hal ini dilakukan untuk mengurangi tunggakan PBB.
Menurut dia, saat ini pihaknya sedang melakukan konfirmasi data pembayaran PBB dari kecamatan dan desa.
“Hasil rekap itu nanti kami ajukan apakah bisa penghapusan mutlak atau tidak, jika tidak bisa maka penghapusan hanya laporan keuangan, tetapi tidak menghapus hak menagih," jelas dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News