GenPI.co Jateng - Penetapan upah minimum kota (UMK) Semarang 2023 masih menunggu keputusan hasil koordinasi dan rapat dengan Dewan Pengupahan pekan depan.
Kepala Disnaker Kota Semarang Sutrisno mengatakan ada simulasi pembagian baru terkait UMK berdasarkan Peraturan Pemerintah tahun 2022 untuk perhitungan UMK tahun 2023.
“Ada rumusan di luar PP 36, misalnya upah minimum tahun berjalan dengan inflasi, dan perkalian pertumbuhan ekonomi. Lalu ada pula upah minimum tahun berjalan,” kata dia, dikutip semarangkota.go.id, Jumat (25/11).
Sutrisno menjelaskan setelah dilakukan pertemuan, nantinya akan diusulkan kepada Wali Kota Semarang.
Selanjutnya, keputusan ini akan diusulkan ke Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan diumumkan besaran kenaikan UMK 2023.
“Kalau permintaan buruh, naiknya 11 sampai 13%. Tapi, naiknya berapa kita tunggu pertemuan dengan Dewan Pengupahan, dan pengesahan dari gubernur,” papar dia.
Plt Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menambahkan telah bertemu dan berkomunikasi dengan Serikat Pekerja.
Menurut dia, Serikat Pekerja mengusulkan besaran UMK 2023 di angka Rp 3,1 juta lebih per bulan.
“Kalau UMK 2022 Rp 2,8 juta lebih, mungkin kami akan bertemu dengan para pengusaha untuk menyampaikan usulan dari para buruh tersebut,” imbuh dia.
Nantinya usulan UMK harus disepakati antara pengusaha dan buruh.
Adapun Pemkot Semarang bertindak sebagai penengah antara buruh maupun pengusaha.
"Kedua usulan ini nantinya akan dikaji, sebelum dibawa ke pemprov,” tambahnya.
Sebagai informasi, dalam menetapkan besaran UMK, Pemerintah Pusat menggunakan PP 36 Tahun 2021.
Sedangkan para buruh meminta penetapan UMK menggunakan PP 78 Tahun 2015.
“Nanti akan diambil opsi, kami tetap perjuangkan hak buruh, tapi juga kemampuan pengusaha juga harus dipertimbangkan,” jelas dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News