Begini Nasib Guru Agama di Batang yang Cabuli Puluhan Siswa

25 November 2022 10:00

GenPI.co Jateng - Guru agama yang mencabuli puluhan siswa di Batang diperiksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang.

Oknum guru agama ini berinisial AM (33) menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap 23 siswi sekolah menengah pertama (SMP).

Kepala Kejari Kabupaten Batang Mukharom mengatakan saat ini berkas perkara dinyatakan lengkap dan proses pelimpahan tahap dua.

BACA JUGA:  Bejat! Ayah Cabuli Anak Tiri di Semarang

"Pengakuan tersangka, korban sekitar 23 orang. Namun, yang melapor ke kepolisian hanya 10 orang. Saya tidak tahu kenapa alasannya, selebihnya kok tidak mau melapor ke polisi," kata dia, Jumat (25/11).

Tersangka akan dikenai Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun, bahkan bisa seumur hidup.

BACA JUGA:  Bejat! Ayah Cabuli Anak Tiri di Solo Sebanyak 2 Kali

“Akan tetapi, karena korbannya sudah melebihi dari satu orang, ada pencabulan, ada persetubuhannya, ada pemberatan, kemungkinan nanti bisa lebih dari itu, bisa saja seumur hidup, kita lihat saja bagaimana persidangannya nanti," papar dia.

Mukharom menambahkan sejumlah barang bukti yang turut disita antara lain, matras, pakaian korban, pakaian tersangka, dan telepon seluler.

BACA JUGA:  Bejat! Wong Sukoharjo Cabuli 4 Anak di Bawah Umur, Modusnya Main Game Online

Kasus ini juga akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batang.

"Sudah 1 minggu, berkas perkara itu sudah dinyatakan lengkap (P-21). Ini pada tahap kedua, korbannya cukup banyak sehingga kami fokuskan perkara ini," ungkap dia.

Dalam pemeriksaan, AM hanya menggesek-gesekkan kemaluannya kepada alat vital para korban.

Tersangka AM menyangkal telah memasukkan kemaluannya pada alat vital para korban.

Akan tetapi, hasil visum terhadap korban menyatakan sebaliknya.

AM beraksi dengan modus memanfaatkan kewenangannya sebagai guru pembina OSIS di salah satu SMPN di Kecamatan Gringsing.

Modusnya, AM melakukan tes kejujuran secara privat untuk mencabuli korban di sejumlah tempat, yakni di ruang OSIS, Ruang Kelas VIII, dan ruang kecil musala sekolah.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG