Ada Santri Tewas, Ponpes Takmirul Islam Sragen Buka Suara

24 November 2022 21:00

GenPI.co Jateng - Pondok Pesantren (Ponpes) Takmirul Islam, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, menyerahkan proses hukum ke kepolisian soal kasus kematian santrinya yang diduga dianiaya senior pada Minggu (20/11).

Santri yang meninggal dunia ini berinisial DWW (14), asal Ngawi, Jawa Timur.

"Pihak Ponpes Takmirul Islam Sragen menyampaikan permohonan maaf dan belasungkawa atas meninggalnya salah satu santri," kata Pengasuh Ponpes Takmirul Islam, Ahmad Halim, Kamis (24/11).

BACA JUGA:  Bangkitkan Nasionalisme, Santri Ponpes Al Mukmin Ngruki Diajak Nonton Film Jenderal Sudirman

Halim menjelaskan peristiwa tersebut menjadi catatan dan pelajaran bagi seluruh pengasuh dan pengajar Ponpes Takmirul Islam agar tidak terjadi lagi di kemudian hari.

"Seluruh santri adalah anak-anak kami dan titipan dari orang tua untuk kami asuh dan didik. Wafatnya almarhum merupakan duka cita yang mendalam bagi kami," papar dia.

BACA JUGA:  Miris! Santri di Sragen Tewas Diduga Dianiaya Senior

Halim menegaskan ponpes tidak melakukan kekerasan di dalam ponpes dalam bentuk apa pun, baik untuk menegakkan disiplin maupun memberi hukuman.

"Kami berkomitmen menyelesaikan kasus ini, sampai tuntas. Sebagai wujud komitmen kami, pelaku kekerasan akan kami keluarkan dan kami kembalikan ke orang tua," ungkap dia.

BACA JUGA:  Kunjungi Ponpes Anak Berkebutuhan Khusus di Kendal, Ganjar Jadi Guru

Di sisi lain, ponpes menekankan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas.

Pihaknya juga menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian.

Menurut dia, peristiwa tersebut menjadi salah satu pembahasan dari penyusunan draf peraturan daerah (Perda) madrasah dan ponpes Kabupaten Sragen.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sragen dihebohkan dengan kasus kematian seorang santri Ponpes Takmirul Islam di Kecamatan Masaran, Sragen berinisial DWW (14).

Kematian santri ini terjadi diduga setelah mendapatkan kekerasan oleh seorang seniornya berinisial MHM (16) pada Sabtu (19/11) sekitar pukul 22.45 WIB.

Kasi Humas Polres Sragen Iptu Ari Pujiantoro mengatakan pelaku sudah ditetapkan tersangka.

Namun demikian, pelaku masih di bawah umur sehingga tidak dilakukan penahanan, tetapi wajib lapor.

"Proses hukum tetap berjalan dengan diterapkan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal maksimal 10 tahun penjara," jelas dia.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG