GenPI.co Jateng - Sragen dihebohkan dengan kasus kematian seorang santri Pondok Pesantren (Ponpes) Takmirul Islam di Kecamatan Masaran, Sragen, berinisial DWW (14) pada Minggu (20/11).
Kematian santri ini terjadi diduga setelah mendapatkan kekerasan oleh seorang seniornya berinisial MHM (16) pada Sabtu (19/11) sekitar pukul 22.45 WIB.
Kasi Humas Polres Sragen Iptu Ari Pujiantoro mengatakan pelaku sudah ditetapkan tersangka.
Namun demikian, pelaku masih di bawah umur sehingga tidak dilakukan penahanan, tetapi wajib lapor.
"Proses hukum tetap berjalan dengan diterapkan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal maksimal 10 tahun penjara," kata dia, Kamis (24/11).
Iptu Ari menjelaskan polisi sudah memeriksa 11 saksi terkait kasus tersebut.
Mereka ini termasuk ustaz yang ada di sekitar kejadian dan orang tua korban.
Di sisi lain, Polres Sragen masih mendalami tindakan tersangka.
Dalam hal ini, apakah aksi tersangka merupakan spontanitas atau sudah menjadi tradisi.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku korban tidak melaksanakan piket kamar.
Maka dari itu, tersangka menghukum korban melalui tindakan kekerasan.
"Mungkin yang dilakukan pelaku kurang terkontrol dan kurang pengawasan. Mereka masih muda hingga terjadi tindakan demikian," jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News