Memprihatinkan! Perkawinan Anak di Sragen Capai 300 Kasus Sepanjang 2022

24 November 2022 20:00

GenPI.co Jateng - Angka perkawinan dini di Kabupaten Sragen terbilang tinggi. Pemerintah Kabupaten Sragen mencatat data dispensasi perkawinan per Oktober 2022 di atas angka 300.

Maka dari itu, Pemkab Sragen menggelar deklarasi dan penandatanganan komitmen pencegahan perkawinan anak.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sragen, Udayanti Proborini, mengatakan deklarasi ini merupakan wujud komitmen bersama dalam upaya menurunkan angka perkawinan usia anak di Kabupaten Sragen.

BACA JUGA:  Siswa di Sragen Dirundung Gegara Tak Pakai Jilbab, Ini Kata KPAI

“Selain itu, dapat meningkatkan pemahaman mengenai UU No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dan meningkatkan peran serta seluruh anggota Gugus tugas Kabupaten Layak Anak, dalam mewujudkan Kabupaten yang layak anak,” kata dia, dikutip jatengprov.go.id, Kamis (24/11).

Penandatanganan komitmen dilakukan pada Rakor Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA), digelar di Ruang Sukowati Setda Kabupaten Sragen, Selasa (22/11). 

BACA JUGA:  Pemkab Sragen Tambah 30 Inovasi Layanan Publik

Wakil Bupati Sragen, Suroto, mengatakan pihaknya menyoroti masih banyak tugas yang harus diselesaikan terkait kasus perkawinan anak.

Pertama, masih adanya tindak kekerasan yang terjadi pada anak, baik di sekolah, rumah, dan masyarakat.

BACA JUGA:  Perkawinan Dini Picu Lahirkan Anak Stunting, Kata Wabup Blora

Menurut dia, ini menunjukkan masih perlunya peningkatan layanan dalam bidang perlindungan anak, serta regulasi tentang perlindungan anak.

Kedua, tingginya angka perkawinan anak di Sragen. Merujuk pada data, dispensasi perkawinan per Oktober 2022 di atas angka 300.

Angka itu merupakan angka yang tinggi di wilayah Provinsi Jawa Tengah.

“Perkawinan anak merupakan salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap anak. Anak yang dipaksa atau karena kondisi tertentu harus menikah di bawah usia 18 tahun, akan memiliki kerentanan kehilangan hak-haknya,” ungkap dia.

Suroto menegaskan tingginya perkawinan anak dapat menimbulkan banyak permasalahan di Kabupaten Sragen.

Ini contohnya adalah angka perceraian yang tinggi, risiko stunting, kekerasan dalam rumah tangga, angka kematian ibu dan bayi, kesehatan mental, kesehatan reproduksi, kemiskinan, dan persoalan lainnya.

“Untuk itu, Kabupaten Sragen berupaya membuat terobosan, dengan membuat regulasi tentang strategi pencegahan perkawinan, dan membentuk tim penggerak sebaya pencegahan perkawinan pada usia anak,” jelas dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG