Cetak dan Jual Uang Palsu Secara Online, Warga Semarang Dibekuk

24 November 2022 02:00

GenPI.co Jateng - Pelaku pembuat uang palsu berinisial AMH (24) yang dijual secara online diringkus Polrestabes Semarang.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan tersangka AMH, warga Bugangan, Semarang Timur, sudah membuat uang palsu selama 10 bulan terakhir.

Adapun nilai uang palsu yang telah dicetak mencapai Rp 70 juta.

BACA JUGA:  Walah! Edarkan Uang Palsu, Wong Pati Ditangkap di Kudus

"Pelaku ini mencetak uang berdasarkan pesanan. Pelaku diringkus pada 18 November 2022," kata dia, Rabu (23/11).

Kasat Reskrim membeberkan pelaku memiliki sebuah akun di aplikasi Telegram untuk menjual uang palsu kepada para pembeli.

BACA JUGA:  Polda Jawa Tengah Bongkar Kasus Percetakan Uang Palsu di Sukoharjo

Uang palsu ini dijual sebesar Rp 100.000 untuk uang palsu senilai Rp 300.000.

Tersangka mencetak uang pecahan Rp 20.000 dan Rp 100.000.

BACA JUGA:  Ternyata! Bupati Pemalang Punya Rekening Khusus Tampung Uang Suap dari Pejabat

Menurut dia, kasus ini terungkap dari laporan pemilik sebuah warung makan.

Dia curiga dengan uang yang dibayarkan oleh salah seorang pembeli.

Setelah itu temuan ini dilaporkan ke polisi lalu ditindaklanjuti dengan penangkapan seorang pengedar berinisial AWS (24) warga Wonodri, Semarang Selatan.

Dari tersangka AWS ini kemudian polisi dapat mengungkap pembuat uang palsu tersebut.

Di sisi lain, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti mesin printer, stempel bergambar Soekarno-Hatta, dan cat semprot.

Polisi juga mengamankan uang palsu pecahan Rp100.000 senilai Rp4 juta dan pecahan Rp20.000 senilai Rp260.000.

Uang palsu ini sudah dicetak dan siap diedarkan.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,” jelas dia.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG