GenPI.co Jateng - Pemerintah Kabupaten Kudus akan menyiapkan mobil sekolah untuk para pelajar.
Hal ini menyusul adanya kebijakan larangan mengendarai sepeda motor bagi siswa di Kudus.
Bupati Kudus Hartopo mengatakan Pemkab Kudus memiliki 2 mobil yang bisa dipakai.
Namun demikian, kendaraan ini belum siap dioperasikan karena peminat juga tidak hanya satu sekolah.
Selain itu, biaya operasional juga belum dianggarkan sehingga tidak bisa dioperasionalkan dalam waktu dekat.
Meskipun demikian, pihaknya memetakan trayek angkutan perkotaan maupun perdesaan yang memungkinkan bisa melayani pelajar.
"Dengan pemetaan trayek angkutan tersebut, tentunya juga memberikan efek domino karena pemilik angkot juga diuntungkan karena selama ini mereka hanya mengandalkan buruh rokok," kata Bupati, Rabu (23/11).
Dalam hal ini, Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kudus mengeluarkan surat edaran yang mengimbau pelajar SMP agar tidak mengendarai sepeda motor ke sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kudus Harjuna Widada menjelasn SE ini merupakan tindak lanjut surat dari Kapolres Kudus pada 26 Oktober 2022 perihal larangan penggunaan kendaraan bermotor bagi pelajar di bawah umur.
"Pada 7 November 2022, akhirnya kami mengeluarkan surat edaran ke sekolah-sekolah supaya disosialisasikan kepada orang tua," papar dia.
Di sisi lain, pihaknya juga meminta sekolah lebih tegas dalam mengarahkan siswanya untuk tidak membawa motor ke sekolah.
Apalagi ini bagi siswa yang di bawah umur dan belum memiliki SIM.
Sebagai informasi, Polres Kudus mencatat data kecelakaan mulai Januari hingga September 2022 yang melibatkan anak di bawah umur 284 kasus.
Rinciannya, ada 9 anak meninggal dunia dan 275 anak luka ringan.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News