GenPI.co Jateng - Pemerintah Kabupaten Batang akan menggunakan formula baru dalam penetapan upah minimum (UMK) 2023.
Dalam hal ini, UMP berdasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Batang Suprapto mengatakan pihaknya sudah melakukan rapat bersama dengan dewan pengupahan terdiri atas unsur Apindo, serikat pekerja, BPS, universitas.
Mereka sepakat dalam menentukan UMK Batang sesuai regulasi, yaitu berdasarkan Permenaker No 18 Tahun 2022.
"Akan tetapi, penghitungan data yang digunakan berdasarkan dari BPS dan acuan tetap Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023," kata dia, Rabu (23/11).
Suprapto membeberkan acuan UMK 2023 tetap pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, memiliki ring, yaitu 0,1 hingga 0,3, kemudian didiskusikan dengan dewan pengupahan.
"Hanya, pihak Apindo tentu meminta ring yang serendah-rendahnya dan sebaliknya dari pihak serikat pekerja akan minta yang setinggi-tingginya," papar Suprapto.
Sebagai informasi, besaran UMK Batang 2022 adalah Rp2.132.535.
Dalam simulasi berdasarkan ring, apabila menggunakan 0,1 maka kenaikan sebesar 6,89% atau Rp146.889.
Jika UMK naik 0,3, maka kenaikannya 7,84% atau Rp167.702.
"Dari Apindo tetap 0,1 dan serikat pekerja tetap 0,3. Namun, kami harus menentukan satu angka yang akan dirapatkan pada 30 November 2022. Apabila belum ada kesepakatan maka kami sepakat memakai alfa permenaker untuk menentukan UMP," ungkap dia.
Di sisi lain, UMK 2023 akan ditetapkan pada 7 Desember 2022.
Pihaknya berharap urusan UMK 2023 sudah kelar pada 30 November 2022 lalu diusulkan ke Gubernur Jawa Tengah dan ditetapkan pada 7 Desember 2023.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News