GenPI.co Jateng - Sebanyak 3,85 juta batang rokok ilegal dimusnahkan Bea Cukai Surakarta pada Selasa (22/11).
Rokok ilegal ini merupakan barang hasil sitaan selama periode Desember 2021-Oktober 2022.
Selain rokok ilegal, Bea Cukai juga memusnahkan minuman keras yang melanggar peraturan perundangan serta barang impor melanggar ketentuan larangan dan pembatasan.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Surakarta Yetty Yulianty mengatakan pemusnahan tersebut tidak lepas dari sinergisme antara Bea Cukai Surakarta dengan Satpol PP, Kejaksaan, Polri, TNI, pengusaha jasa titipan (PJT), dan aparat penegak hukum lain dalam melakukan penindakan.
"Untuk barang yang akan dimusnahkan, perhitungan potensi pungutan cukainya diperkirakan sebesar Rp3,056 miliar dan perkiraan nilai barangnya sebesar Rp4,604 miliar," kata Yetty, Selasa.
Yetty menjelaskan modus pelanggaran yang banyak dilakukan adalah dengan menggunakan jasa titipan atau membeli secara daring.
Ini mulai dari rokok hingga minuman keras beralkohol, yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan cukai.
Selain rokok ilegal, barang lain yang dimusnahkan adalah 385 botol dan 86 jeriken minuman beralkohol ilegal.
Adapula benih tanaman, mainan seks, obat, kondom, umpan pancing, makanan, pakaian, kosmetik, perlengkapan senjata, serta telepon seluler batangan.
"Proses pemusnahan barang-barang itu dilakukan dengan cara dibakar dan perusakan, sehingga tidak dapat dipergunakan atau sudah tidak memiliki nilai ekonomis," papar Yetty.
Yetty menegaskan pemusnahan itu bertujuan untuk mengamankan penerimaan negara, mengendalikan konsumsi, dan menciptakan iklim usaha atau kompetisi usaha sehat.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News