Unjuk Rasa, Buruh di Jateng Tuntut UMP UMK Naik 13%

21 November 2022 20:00

GenPI.co Jateng - Para buruh di Jawa Tengah menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2023 sebesar 13%.

Hal ini disampaikan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Tengah yang menggelar unjuk rasa di depan kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Senin (21/11).

Ketua DPD SPN Jateng Sutarjo menegaskan tuntutan kenaikan UMK 2023 mutlak 13%.

BACA JUGA:  Soal UMP 2023, Ganjar Kembali Diskusi dengan Buruh dan Pengusaha, Begini Hasilnya

"Inflasi 6,4% dan pertumbuhan ekonomi 5,37%, wajar kami minta 13%," ujar dia.

Dalam unjuk rasa ini, para buruh membawa berbagai spanduk dan poster, antara lain bertuliskan Jutaan Buruh Jomblo Karena Upah Murah Takut Nikah, Cendol Dawet 500an, Aturan Ruwet Kami Turun ke Jalan, dan Demi Rakyat Aku Rela Skincareku Ambyar.

BACA JUGA:  Begini Usulan Ganjar Soal Dasar Penetapan UMP 2023

Salah satu buruh asal Jepara, Subandi, menjelaskan para buruh menuntut UMP dan UMK naik 13%.

Hal ini sebagai dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang mempengaruhi biaya kebutuhan hidup sehari-hari.

BACA JUGA:  PDIP Kritik Perjumpaan Anies dengannya di Solo, Gibran: Cuma Sarapan dan Pengajian Bareng

"Kami mintanya naik 13%. Ini ada dampak kenaikan harga BBM, kalau di bawah itu kami minim sekali," papar dia.

Subandi menegaskan tuntutan itu harus dipenuhi karena UMK 2022 hanya naik sedikit dari UMK 2021.

Padahal harga-harga kebutuhan bahan pokok saat ini serba naik.

Perwakilan buruh ini diterima Kepala Kesbangpol Jateng Khaerudin untuk beraudiensi.

Khaerudin menjelaskan Pemprov Jateng sudah mengirim surat ke Menteri Ketenagakerjaan terkait tuntutan buruh.

Hal ini termasuk tuntutan kenaikan UMP 2023 dan UMK sebesar 13%.

"Kepala daerah tidak boleh ambil kebijakan yang bertentangan dengan aturan yang di pusat. Perhitungan dengan formula akan dilakukan dewan pengupahan, ada buruh, pengusaha, pemerintah," jelas dia.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas
ump   umk   buruh   ump 2023   ump jateng 2023  

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG