GenPI.co Jateng - Sekitar 50 hektare (ha) lahan di Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) mengalami kerusakan.
Luasan ini dari total dari 6.607 ha kawasan Gunung Merapi.
"50 hektar lahan itu berada di Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang," kata Kepala Balai TNGM Karyadi, dikutip beritamagelang.id, Jumat (18/11).
Karyadi menegaskan pihaknya melakukan berbagai upaya pencegahan kerusakan taman nasional ini.
Ini diantaranya, patroli pencegahan dan koordinasi dengan pihak terkait.
Selain itu, upaya pencegahannya dengan dialog interatif dengan multi stakeholder.
Menurut dia, pengelolaan kawasan Merapi berbasis pemberdayaan, perlindungan budaya, dan konservasi.
Dalam hal ini, Gunung Merapi memiliki ikatan dengan masyarakat setempat.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Vita Ervina, menyebut adanya diskusi ini bisa menyelamatkan kawasan konservasi dan lingkungan hidup di sekitar taman nasional.
Vita menjelaskan DPR menyiapkan RUU KSDAE untuk merevisi UU No 5 Tahun 1990.
Hal ini sudah ditetapkan sebagai UU usulan DPR dan dalam tahap pembahasan dengan pemerintah.
“Ini mengatur dan memperkuat tata kelola konservasi hutan dalam rangka melindungi SDA dan ekosistemnya, yang lebih sistematis dan relevan menciptakan kawasan konservasi yang berkeadilan dan berkelanjutan,” jelas dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News