Jualan di Atas Saluran Air, 15 PKL Liar Ditertibkan Satpol PP Semarang

17 November 2022 19:00

GenPI.co Jateng - Sebanyak 15 pedagang kaki lima (PKL) liar yang mangkal di depan RSUD KRMT Wongsonegoro ditertibkan Satpol PP Semarang.

Kasi Ops Ketertiban Umum Satpol PP Kota Semarang, Sudibyo, mengatakan razia PKL liar ini dilakukan karena mereka berjualan di atas saluran air.

Menurut dia, penertiban ini mengacu pada Perda No 3 Tahun 2018, yakni larangan PKL yang berjualan di atas saluran air.

BACA JUGA:  Luhut Resmikan SPKLU di Destinasi Super Prioritas Borobudur

Adapun penertiban ini sudah kali ketiga selama pandemi covid-19.

“Mereka ini kucing-kucingan dengan kami, tidak mengindahkan aturan. Pascacovid ini sudah 3 kali di razia tapi masih muncul lagi,” kata dia, dikutip semarangkota.go.id, Kamis (17/11).

BACA JUGA:  Viral! Video Truk Satpol PP Solo Tabrak Becak Saat Patroli PKL, Kok Bisa?

Sudibyo menjelaskan penertiban ini dilakukan juga setelah adanya aduan dari masyarakat.

Mereka merasa terganggu dengan keberadaan PKL liar ini.

BACA JUGA:  BRI dan PLN Resmikan SPKLU di Jakarta demi Kurangi Emisi Karbon

Selain itu, wilayah di depan RSUD KRMT Wongsonegoro memang tidak seharusnya dimanfaatkan untuk berjualan bagi para PKL.

“Kami secara rutin melakukan razia secara terus-menerus terutama mereka yang berjualan di atas saluran air karena mereka menutup saluran untuk lahan PKL,” papar dia.

Sudibyo mengaku pihaknya akan rutin merazia dan menertibkan para PKL seminggu ke depan.

Nantinya para PKL yang kena razia ini harus membuat surat pernyataan.

Adapun barang-barang PKL yang disita belum dimusnahkan, tetapi  yang tidak terpakai langsung dibuang ke TPA.

“Mereka sudah ada data di Satpol PP karena sudah berulang-ulang dan pemangku wilayah seharusnya juga bertanggung jawab. Surat pernyataan yang sudah berulang-ulang ini nanti akan kami rapatkan dan seperti apa nanti sanksinya,” ungkap dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG