Bejat! Wong Sukoharjo Cabuli 4 Anak di Bawah Umur, Modusnya Main Game Online

17 November 2022 13:00

GenPI.co Jateng - Polresta Solo menangkap pelaku dugaan pencabulan terhadap 4 anak di bawah umur.

Modusnya adalah pelaku mengiming-ngimingi korban dengan game online.

"Kami mengungkap kasus dugaan cabul terhadap anak dengan mengamankan pelaku berinisial MAW (30), warga Sukoharjo yang kini ditahan untuk menjalani pemeriksaan di Mako Polresta Solo," kata Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, Kamis (17/11).

BACA JUGA:  Ungkap Kondisi Korban Pencabulan Guru Agama di Batang, Ini Kata Kak Seto

Kapolresta menjelaskan kasus pencabulan sesama jenis tersebut ini bermodus membujuk korban untuk main game online bareng.

Pelaku kemudian melakukan aksinya terhadap korban dengan mengajak minum-minuman keras yang memabukkan.

BACA JUGA:  Miris! Korban Pencabulan Guru Agama di Batang Jadi 40 Siswi

Peristiwa tersebut terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2022. Adapun ini semua korban adalah anak laki-laki.

Selain mengimingi game online, korban juga mempertontonkan video porno kepada 4 korban berinisial J (14), D (16), R (15) dan DT (16).

BACA JUGA:  Guru Agama Pelaku Pencabulan Siswa di Batang Diberhentikan Sementara dari PNS, Tapi Ternyata

"Pelaku saat beraksi korban menolak, tetapi mereka dipaksa dan kalah tenaga karena diduga kondisi mabuk," papar Kapolresta.

Kapolresta menambahkan kejadian ini terungkap setelah ada laporan dari pihak keluarga korban.

Korban diketahui bertingkah laku aneh. Keluarga lalu melakukan pemantauan dan mendapati korban sering pergi ke indekos pelaku.

"Hal itu, kemudian terungkap kejadian dugaan pelecehan. Korban kemudian melaporkan kejadian itu, ke polisi. Yang pasti semua korban di bawah paksaan dengan bujuk rayu oleh pelaku," tegas Kapolres.

Kondisi para korban saat ini sudah dapat beraktivitas seperti biasa dan bersekolah.

Akan tetapi, pihaknya terus memantau kondisi korban dan melakukan pendampingan.

Pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) jo, Pasal 76 E Undang Undang RI nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016, tentang Perubahan Kedua atas UU RI.No.23/2022, tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Pelalu diancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG